Mau Kawin, Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Minta Penangguhan Penahanan

Senin, 10 Juni 2019 | 18:24 WIB
Mau Kawin, Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Minta Penangguhan Penahanan
Hermawan Susanto, tersangka pengancam pemenggal kepala Presiden Jokowi, mengajukan penangguhan penahanan, Senin (10/6/2019). Alasannya, Hermawan akan menggelar resepsi menikah dalam waktu dekat. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hermawan Susanto, tersangka pengancam pemenggal kepala Presiden Jokowi, mengajukan penangguhan penahanan, Senin (10/6/2019). Alasannya, Hermawan akan menggelar resepsi menikah dalam waktu dekat.

"Jadi hari ini kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS kan bulan ini rencananya menikah. Jadi keinginan kami, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Sugiarto mengatakan, kalau permohonan penangguhan penahanan tersebut tak dikabulkan, maka HS melangsungkan ijab qabul di dalam tahanan.

"Kami minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dit Tahti untuk menangguhkan penahanannya, itu yang diinginkan. Kalau misalnya tidak bisa, ya kami mohon waktu dan tempat untuk bisa melangsungkan ijab qabul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan.”

Baca Juga: Emak-emak Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Ditahan 20 Hari ke Depan

Sementara ayah Hermawan, Budiarto berharap polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya. Ia mengatakan, pernikahan Hermawan sudah dirancang sejak jauh-jauh hari.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).

Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Minta Maaf ke RT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI