Selanjutnya, BPPN menyurati Sjamsul bahwa telah terjadi misrepresentasi dan meminta untuk mengganti aset sebagai pengganti kerugian negara. Tapi, Sjamsul menolak permintaan BPPN.
Setelah itu, BPPN melakukan rapat dengan Sjamsul untuk membahas misrepresantasi tersebut. Termasuk, BPPN melakukan ratas dengan Presiden untuk menghapusbukukan sisa utang petambak dengan tidak menyertakan misrepresantasi.
Bahwa, dalam rapat tersebut tak menghasilkan keputusan. Sehingga Kepala BPPN, Syafruddin pun bersama Itjih istri Sjamsul menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya bahwa Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan MSAA.
Syafruddin pun menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul. Meski, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun.
Baca Juga: Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.