Soal Sengketa Pemilu, Ketua MK Beberkan Dasar Pertimbangan Memutus Perkara

Senin, 10 Juni 2019 | 17:17 WIB
Soal Sengketa Pemilu, Ketua MK Beberkan Dasar Pertimbangan Memutus Perkara
Anwar Usman saat pemilihan Ketua MK periode 2018-2020 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa Pemilihan Umum 2019 pada Jumat (14/6/2019), pekan ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengungkap ada sejumlah hal yang menjadi bahan pertimbangan para hakim dalam memutus sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurutnya, nantinya, para hakim MK akan meneliti satu persatu alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli.

"Kami (MK) akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat buktipun, atau keterangan saksi atau ahli, akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan," ujar Anwar di MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto: Aparat Siaga Penuh Jaga Ibu Kota

Anwar menuturkan para hakim MK akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, baik penggugat dan tergugat selama persidangan berlangsung.

"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," kata dia.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan nantinya sidang sengketa Pilpres terbuka untuk umum.

"Tolong nanti kami diperhatikan, disampaikan kepada masyarakat, sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka. Dan apa yang disuguhkan, apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan," tandasnya.

Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto Minta Semua Pihak Terima Putusan MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI