Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto: Aparat Siaga Penuh Jaga Ibu Kota

Senin, 10 Juni 2019 | 16:39 WIB
Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto: Aparat Siaga Penuh Jaga Ibu Kota
Menkopolhukam Wiranto. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan jelang sidang pendahuluan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) personel TNI dan Polri disiagakan untuk meminimalisir terjadinya pengerahan massa.

Personel gabungan itu disiagakan tidak hanya di ibu kota melainkan juga di kota-kota lainnya.

Wiranto menuturkan personel TNI dan Polri disiagakan guna meminimalisir terjadinya berbagai kemungkinan. Meski begitu, pihaknya tetap berharap apa yang menjadi keputusan MK terkait gugatan sengeketa Pemilu dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

"Semua keputusan MK nanti dapat diterima semua pihak karena merupakan keputusan yang jujur adil dan transparan. Namun, tetap para aparat keamanan kami siapkan untuk melakukan kesiagaan penuh untuk menjaga keamanan ibu kota dan kota lain yang ada indikasi pengerahan massa," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto Minta Semua Pihak Terima Putusan MK

Wiranto pun mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengerahkan massa saat sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 berlangsung di MK.  Dia juga meminta semua pihak untuk menghormati prose hukum yang sedang berjalan.

"Kami juga mengimbau kepada teman-teman kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa janganlah dilakukan, karena kan proses hukum sedang berjalan, proses yang sangat elegan, bermartabat, terhormat, biar aja berjalan dulu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019.

Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Adapun, jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

Baca Juga: Rudiantara: Kominfo Akan Pantau Sosmed Jelang Sidang Sengketa Pemilu di MK

Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI