Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma mendatangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019). Kedatangan Lieus untuk membesuk rekannya Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar.
Lieus berharap agar permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Eggi segera dikabulkan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, Lieus tak menemukan indikasi makar dalam diri politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Ya saya besuk pak Eggi Sudjana, teman sebelah kamar saya tuh, dia nomor tiga saya nomor dua, mudah-mudahan lah beliau punya permohonan penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan, karena saya kenal Eggi ini tidak ada juga ya itikad mau makar," ujar Lieus di lokasi, Senin (10/6/2019) sore.
"Itu cuma karena perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, jadi ungkapan-ungkapanya itu kan saya juga lihat lebih kepada calon presiden, bukan kepada presiden yang masih eksis kan," Lieus menambahkan.
Baca Juga: Kronologis Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar
Terkait kondisi kesehatan, Lieus menyebut Eggi dalam keadaan sehat. Tak hanya itu, Eggi kerap melakukan aktivitas keagamaan seperti memperbanyak salat dan membaca Al-Quran.
"Ya saya memberikan semangat lah, kita guyon-guyon saja karena memang pada dasarnya kita enggak pernah punya permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, ya apalagi kita enggak pernah rapat, kita enggak pernah menghimpun kekuatan apalagi bersenjata kan. Kita cuma ketemu di lapangan kalau ada unjuk rasa, ada demo itu kita biasanya jadi orator," jelasnya.
Eggi Sudjana, kata Lieus, meminta dirinya untuk membawa pemberitaan media jika membesuk dirinya. Hal ini dikarenakan selama di balik jeruji besi Eggi tidak pernah bisa mengikuti pemberitaan.
"(Eggi) minta kliping berita he-he-he 'lu kalau datang berita-berita dong' he-he-he. Kasihan dia kasihan. Saya baru tahu kok gitu orang kita enggak salah apa-apa. Kalau beda pendapat dianggap makar. bahaya demokrasi," papar Lieus.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Baca Juga: Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Kasus Makar
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.