Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan tidak akan ada operasi yustisi bagi warga pendatang di luar DKI pascaarus mudik Hari Raya Idul Fitri.
"Di terminal, stasiun, dan tempat umum, kita tidak akan merazia (orang-orang) yang KTP-nya bukan DKI," ujar Anies Baswedan seperti dikutip SUARA.com dalam tayangan Kabar Siang TV One, Senin (10/6/2019).
Anies Baswedan beralasan semua warga Indonesia memiliki hak yang sama untuk tinggal dan menetap di mana saja.
"Kenapa? Karena kita semua warga Indonesia boleh berada di mana saja, tidak kemudian diperiksa karena KTP-nya bukan KTP lokal karena kita memang warga negara Indonesia yang punya hak sama untuk tinggal di mana saja di wilayah NKRI," ujar Anies Baswedan.
Baca Juga: SBMPTN 2019 Sudah Dibuka, Ini Cara dan Website untuk Pendaftaran Online
Pun Anies Baswedan menyoroti sila ke-lima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian menyangkut soal pekerjaan.
"Warga Indonesia bisa bekerja di mana saja di wilayah republik ini, termasuk di Ibu Kota di Jakarta," ujar Anies Baswedan.
Namun, ada 'aturan main' yang diminta oleh Anies Baswedan bagi pendatang yang masuk ke DKI Jakarta maupun ke mana saja. Berikut syaratnya:
1. BPJS Kesehatan
"Pertama, punya keanggotaan BPJS Kesehatan. Sehingga kalau ada masalah kesehatan, bisa tertangani," ujar Anies Baswedan,
Baca Juga: Selandia Baru akan Tarik Pasukannya di Irak pada 2020
2. Keterampilan