Suara.com - Otoritas India meminta pemerintah Malaysia untuk mengekstradisi pengkhotbah Muslim Zakir Naik dari negara itu, dilansir Malay Mail pada Senin (10/6/2019).
Direktorat Hukum India menuding Zakir Naik terlibat pencucian uang dan meminta kerja sama interpol untuk menahan tokoh itu.
India kini tengah berupaya mendapatkan surat perintah penangkapan Zakir Naik dari pengadilan Mumbai, yang diprediksi keluar pada 19 Juni.
Surat perintah itu akan memungkinkan otoritas India mengajukan petisi kepada Interpol untuk mengeluarkan Red Notice kepada negara-negara anggota, termasuk Malaysia, demikian dilansir dari Kantor Berita Anadolu.
Baca Juga: 4 Kontroversi Zakir Naik yang Sempat Bikin Geger Publik
Setelah itu, India akan meminta otoritas Malaysia mengembalikannya di bawah perjanjian ekstradisi kedua negara.
Direktorat Hukum India menuding Zakir Naik melakukan pencucian uang sebesar 1,93 miliar Rupee atau sekitar Rp 400 miliar.
Meskipun Delhi telah membuat permintaan resmi agar Zakir Naik diekstradisi, namun pemerintah Malaysia mengatakan tidak akan memenuhinya kecuali dia melanggar hukum setempat.