Suara.com - Hingga kini, pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana belum juga dikabulkan polisi. Alasannya, tim penyidik tengah meneliti beberapa orang yang mengajukan diri sebagai penjamin.
Atas pengajuan penangguhan penahanan Eggi Sudjana itu, sejumlah tokoh sudah menyatakan bersedia sebagai penjamin. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan anggota Komisi III, Sufmi Dasco.
"Ya tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya, ada beberapa yang ajukan jaminan. Cuma sedang diteliti oleh penyidik sebenarnya yang menjadi penjamin itu siapa, masih diteliti, tapi sampai sekarang penyidik belum melaporkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Argo menegaskan jika dikabulkan atau tidaknya penangguhan, itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari tim penyidik.
Baca Juga: Polisi Tambah Waktu Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari
"Penyidik mempunyai apa? Mempunyai keyakinan untuk mengabulkan atau tidaknya. Yang berwenang siapa? Ya penyidik," katanya.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, hingga kini belum dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Kita tunggu ya (dikabulkan atau tidak soal penangguhan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, (7/6/2019).
Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Khawatir Kondisi Kesehatan, Keluarga Berharap Eggi Sudjana Segera Bebas
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.