Polisi: Penetapan Tersangka Sofyan Jacob Usai Gelar Perkara

Senin, 10 Juni 2019 | 15:08 WIB
Polisi: Penetapan Tersangka Sofyan Jacob Usai Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Sofyan Jacob dilakukan usai gelar perkara pada 29 Mei 2019.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Argo menyebut, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Tak hanya itu, Sofyan Jacob juga terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Kasus Makar

"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan. Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelasnya.

Selain itu, kata Argo, Sofyan Jacob terbukti melakukan dugaan makar melalui ucapannya dalam sebuah video.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ungkap Argo.

Hanya saja, Argo tak merinci lebih jauh mengenai ucapan apa yang dilontarkan Sofyan. Pasalnya, ia tidak melihat video tersebut.

"Saya enggak lihat videonya. Tapi, Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," katanya.

Baca Juga: Pekan Depan, Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma

Lebih jauh, Argo menambahkan, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan seseorang bersamaan dengan terlapor Eggi Sudjana.

"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya termasuk bapak itu (Sofyan)," imbuh Argo.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sofyan Jacob diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI