Pengamat: Belum Waktunya Prabowo dan Jokowi Bubarkan Koalisi Pilpres 2019

Senin, 10 Juni 2019 | 14:49 WIB
Pengamat: Belum Waktunya Prabowo dan Jokowi Bubarkan Koalisi Pilpres 2019
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba di kediaman Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai belum saatnya Jokowi dan Prabowo Subianto membubarkan koalisi Pilpres 2019. Dia menjelaskan mengatakan pembubaran partai koalisi belum perlu mengingat tujuan akhir dari koalisi antarpasangan calon belum menemukan titik akhir.

Ahmad Atang menjelaskan, dalam sistem multipartai, koalisi merupakan suatu keharusan karena tidak ada partai yang menjadi 'single mayority'. Menurut dia, koalisi diperlukan untuk memperkuat sistem pemerintahan sehingga, dukungan politik partai koalisi tidak hanya sebatas sebagai pengusung maupun pendukung paslon, namun ikut bertanggung jawab terhadap perjalanan pemerintahan.

"Belum perlu, mengingat tujuan akhir dari koalisi antarpaslon belum menemukan titik akhir, mana yang kalah dan mana yang menang pilpres karena masih dalam proses hukum," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Senin, terkait usulan pembubaran partai koalisi.

"Karena itu, wacana tentang perlunya dibubarkan koalisi menurut saya harus dilihat dari kepentingannya, tetapi harus menunggu sampai selesainya proses hukum di MK," katanya.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Lebaran, Tjahjo: HTI Sudah Bubar, Jangan Gunakan Nama Ormas

Dalam perebutan kekuasaan sudah menjadi hukumnya bahwa mesti ada yang kalah dan ada yang menang, maka kepentingan partai koalisi yang kalah tentu akan berakhir, namun bagi partai koalisi yang menang tentu akan mempertahankannya.

Karena itu, untuk saat ini pembubaran partai koalisi belum perlu mengingat tujuan akhir dari koalisi antarpaslon belum menemukan titik akhir mana yang kalah dan mana yang menang pilpres karena masih dalam proses hukum.

Hal yang diperlukan saat ini adalah adanya fatsun politik antarkubu paslon agar suasana tidak gaduh menjelang sidang MK hingga sampai pada keputusan MK terhadap gugatan paslon 02.

Masing-masing kubu tentu saling menjaga soliditas untuk menghadapi situasi politik terburuk, maka koalisi diperlukan untuk menjadi moral politik.

Ahmad Atang menjelaskan, terbentuknya partai koalisi bukan atas keinginan orang perorangan, namun atas kesamaan kepentingan antarpartai.

Baca Juga: Usul Bubarkan Koalisi Pilpres, PAN ke Demokrat: Kalau Mau Pergi, Baik-baik

Artinya bertahan atau tidaknya koalisi harus menjadi komitmen bersama dan bukan atas desakan dan keinginan pihak lain, kata pengajar ilmu komunikasi politik pada sejumlah perguruan tinggi di NTT itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI