Suara.com - Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Nicke Widyawati telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1, Senin (10/6/2019).
Nicke mengaku pemeriksaannya masih sama seperti sebelumnya. Yakni seputar saat dirinya menjabat sebagai Direktur Perencanaan PT. PLN.
"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan," kata Nicke di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Meski begitu, Nicke enggan menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaannya mengenai tupoksi dalam jabatan sebagai direktur perencanaan tersebut.
Baca Juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Pemeriksaan Nicke hari ini merupakan penjadwalan ulang pada 27 Mei 2019 lalu. Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Menteri ESDM Ignatius Jonan Diperiksa untuk Sofyan Basir