Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto bersyukur dan mengapresiasi peserta Pemilu 2019 yang memilih menempuh jalur konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta semua pihak nantinya bisa menerima hasil putusan akhir yang dikeluarkan MK.
Hal itu disampaikan Wiranto saat membuka Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2019). Dalam rapat tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kejagung HM. Prasetyo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Kepala BNPT Suhardi Alius.
"Kita berharap para kontestan pemilu konsisten pada pilihan ini dan akhirnya menerima keputusan apapun saat pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi,” kata Wiranto.
Wiranto menilai jika peserta pemilu dapat menerima dan menghormati apapun putusan hasil sidang sengketa di MK, menurutnya hal itu dapat turut menjaga stabilitas keamanan. Sebab, kata Wiranto, secara konstitusional MK merupakan muara akhir dalam penyelesaian sengeketa hasil pemilu.
Baca Juga: Rudiantara: Kominfo Akan Pantau Sosmed Jelang Sidang Sengketa Pemilu di MK
“Maka stabilitas keamanan negara juga terjaga,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Adapun, jika dalam putusan sela gugatan diterima, maka dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.
Baca Juga: Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019