Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan satu solusi untuk mengatasi pencemaran udara di Ibu Kota yang sudah mencapai tingkat berbahaya. Anies akan gencar pengadaan bus listrik TransJakarta.
Anies menilai, untuk mengatasi permasalah polusi udara tak bisa hanya dilakukan oleh Pemprov DKI sendiri, karena polusi udara disebabkan oleh banyak pihak.
"Menurut saya, ini adalah polusi karena kita semua, jadi kita akan bereskan itu satu per satu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Dari Pemprov DKI sendiri, kata Anies, sudah melakukan berbagai upaya seperti pengendalian kendaraan umum dengan mengganti bus konvensional TransJakarta menjadi bus listrik.
Baca Juga: Greenpeace: Pemerintah Tidak Pernah Serius Atasi Polusi Udara
"Bahkan sekarang kita sudah mulai lakukan menggunakan bus listrik, arah kita semua bus baru menggunakan tenaga listrik, bebas listrik. Jakarta insyaallah akan bersih udaranya secara bertahap," ujar Anies.
Ia mengaku tidak bisa mengatur polusi udara yang bersumber dari pembangkit listrik, menurutnya itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau terkait pembangkit listrik itu bukan wilayah kita. Kalau terkait kendaraan bermotor nanti kita akan lakukan," katanya.
Untuk diketahui, polusi udara di Jakarta sudah mencapai level berbahaya karena mengandung senyawa Particulate Matte (PM) 2,5. Senyawa ini berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.
Baca Juga: Polusi Udara Tak Ditangani Serius, Jokowi Bakal Digugat Aktivis Lingkungan
PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, gangguan janin, kanker, hingga resiko kematian dini.
YLBHI bersama Greenpeace dan Walhi serta 57 orang penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.