Suara.com - Eks Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Penetapan statustersangka Sofyan tersebut berangkat dari laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Hanya saja, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pekan Depan, Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma
Sofyan sedianya akan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) pukul 10.00 WIB. Hanya saja, ia berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," papar Argo.
Terpisah, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hari ini, ia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ungkap Yani di Polda Metro Jaya.
Terkait jadwal pemeriksaan ulang, Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan minggu depan. Hanya saja, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
Baca Juga: Keluar Tahanan, Kasus Makar Lieus Sungkharisma Dipastikan Tetap Jalan
"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," jelasnya.