Suara.com - Sampai, Senin (10/6/2019) hari ini Ormas FPI belum perpanjang izin ormas attau perpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Padahal izin FPI yang akan berakhir pada 20 Juni 2019 mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tidak ada batas waktu Ormas untuk mengajukan SKT.
"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata dia di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin pagi.
Tak hanya itu, Soedarmo menuturkan FPI boleh mengajukan perpanjangan izin meski lewat dari masa berlaku FPI pada 20 Juni 2019. Namun jika FPI tak mengajukan perpanjangan, FPI tak memiliki SKT.
Baca Juga: 10 Hari Lagi Izinnya Habis, FPI Belum Perpanjangan SKT
"Boleh juga, boleh. Dimasalahnya di Undang-undang itu enggak ada batas waktu kalau tanggal sekian, atau batas waktunya sekian, nah itu nggak ada. Kalau dia memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin. Gitu aja. Tak punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," tandasnya.