Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan rencana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang akan menggugat Pemprov DKI terkait permasalahan polusi udara di Jakarta. Menurut Anies, itu adalah hak setiap warga negara.
Anies mengatakan dirinya tidak bisa melarang rencana YLBHI yang menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat Greenpeace dan Walhi bersama 57 orang penggugat lainnya untuk menggugat Pemprov DKI pada 18 Juni mendatang.
"Setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalur hukum. Jadi saya tak berhak untuk melarang bahkan menganjurkan jangan, nggak boleh, itu prinsip dasar demokrasi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Mantan Mendikbud itu justru mengapresiasi langkah yang dilakukan YLBHI, menurutnya studi yang dibuat oleh LSM bisa menjadi bahan acuan bagi Pemprov untuk mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota.
Baca Juga: Ditinggal Warga Mudik, Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk dan Berbahaya
"Kita terima kasih apresiasi pada LSM-LSM yang peduli pada lingkungan hidup. Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," tegasnya.
Seperti diketahui, LBH bersama Greenpeace dan Walhi serta 57 orang penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
57 Orang Penggugat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama 57 orang dari berbagai kalangan akan menggugat lima lembaga pemerintahan mulai dari Presiden Joko Widodo hingga pimpinan pemerintah di 3 provinsi. Mereka gugat Jokowi terkait pencemaran udara di Indonesia. Mereka menilai kualitas udara di Jabodetabek sudah berbahaya.
Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara mengatakan pihaknya saat ini sudah memiliki 20 orang yang terdiri dari aktivis lingkungan untuk menjadi penggugat, sementara 37 orang lainnya masih dalam proses verifikasi.
Baca Juga: LBH: Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Sumber Kanker hingga Kematian
"Kita sudah punya 20 calon penggugat dari peneliti aktivis lingkungan yang sudah pasti ke depan akan menjadi calon penggugat nanti. Dari 37 orang ini kita sudah melakukan tahap verifikasi, yang 37 orang ini dia dari berbagai macam latar belakang, baik dosen, peneliti, wiraswasta, pns, pengusaha, advokat, bahkan sampai driver ojek online," kata Ayu Eza saat dihubungi Suara.com, Senin (3/6/2019).
Dia mencontohkan, salah satu calon penggugat yang bekerja di Kawasan Slipi, Jakarta Barat sampai harus membeli alat pengukur kualitas udara karena anaknya mengalami sakit akibat polusi udara.
"Dia tinggal di BSD tapi kerja di Slipi Jakarta Barat, nah ketika dia di luar negeri anaknya tidak pernah kena sinus, sinusnya tidak kambuh, tapi ketika balik ke indonesia anaknya sakit-sakitan sinus segala macam," contohnya.
Maka dari itu, mereka akan menggugat lima lembaga negara mulai dari Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Saat ini LBH masih melengkapi berkas kajiannya sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 18 Juni 2019.
"Kalau tidak ada kendala tanggal 18 juni rencananya kita akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri jakarta pusat. Gugatan sendiri persiapannya sudah 80 persen, itu kami siapkan kajiannya sudah hampir setahun melakukan riset segala macam, bukan sebulan dua bulan," tegas Ayu.