Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019, Senin (10/6/2019).
Pemantauan ini dilakukan secara online lewat aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina) di command center Kementerian PANRB.
Syafruddin mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu kepada 543 instansi dan 88 Kementerian Lembaga untuk menginput Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara lewat aplikasi Sidina https://sidina.menpan.go.id paling lambat hingga pukul 15.00 WIB hari ini.
"Masing-masing batas waktunya pukul 15.00 WIB sore untuk melaporkan yang jumlahnya 543 instansi dan Kementerian Lembaga 88 di tingkat pusat. Jadi setelah ini kita akan buka, kita akan absen masing-masing seluruh instansi," kata Syafruddin di command center Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Baca Juga: Tak Hanya Dirumahkan, PNS Bolos Kerja Usai Lebaran Dipotong Tunjangannya
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 27 Mei 2019 Menpan RB Syafruddin telah mengeluarkan surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi Sidina di https://sidina.menpan.go.id.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Baca Juga: Bolos Kerja Usai Lebaran, 185 PNS DKI Jakarta Bakal Disanksi
Sementara, apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].