Suara.com - Tersangka kasus jual beli jabatan Romahurmuziy kembali dimasukkan ke sel tahanan setelah dirawat di RS Polri karena mengklaim sakit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pembantaran Romahurmuziy dicabut.
Romahurmuziy kembali ke Rutan KPK, Minggu (9/6/2019) sore. KPK pun melakukan penahanan 16 hari ke depan terhadap Rommy pasca pencabutan pembantaran tersebut.
"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6/2019).
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa: Kakanwil Kemenag Jatim Suap Romahurmuziy Rp 325 Juta
Sebelumnya, tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama itu kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat (31/5/2019).
KPK pada Jumat (24/5/2019) sempat memeriksa Romahurmuziy di gedung KPK Jakarta setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri.
"Sehat, sehat kalau sekarang," ucap Romahurmuziy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Untuk diketahui, Romahurmuziy juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa (2/4/2019) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5/2019).
Selanjutnya, Romahurmuziy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5/2019) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5/2019). KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Romahurmuziy.
Baca Juga: Kerusuhan 22 Mei Makan Korban Jiwa, Romahurmuziy Ikut Berduka
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.