Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Kementerian Dalam Negeri akan memotong tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS yang kedapatan bolos pada hari pertama kerja usai cuti bersama hari raya Idul Fitri 2019.
"Terhitung hari ini pokoknya kita skors, kita kurangi tukin-nya, kita potong tukin-nya," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Tak hanya itu, bagi ASN yang bolos pada hari pertama kerja juga akan diberikan peringatan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kemendagri dan dirumahkan selama tiga hari.
"Untuk ditegur secara tertulis oleh Sekjen dan diskors selama tiga hari," kata dia.
Baca Juga: Bolos Kerja Usai Lebaran, 185 PNS DKI Jakarta Bakal Disanksi
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut aturan yang diterapkan di instansinya mengacu pada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Aturan tersebut bertujuan untuk menegakan disiplin dan memberikan contoh kepada masyarakat.
"Untuk ASN semuanya mengerucut dari Kemenpan RB, karena Kemenpan RB adalah meliputi seluruh kementerian yang ada. Jadi aturan-aturan yang dibuat oleh Kemenpan RB, ya otomatis menjadi bagian aturan dari pada Kemendagri. Misalnya, hari ini wajib hadir, kalau nggak diberikan sanksi peringatan itu saja, itu mengacu pada aturan Menpan RB. Intinya, untuk menegakkan disiplin ASN yang ada harus memberi contoh pada masyarakat yang ada," papar dia.
Tjahjo mengaku senang, sebanyak 90 persen Kemendagri yang hadir di hari pertama libur usai lebaran. Kendati demikian, ia juga meminta jajarannya untuk mencatat ASN di Kemendagri yang bolos pada hari ini.
"Ini memecahkan rekor ya, saya kira hampir 90 persen yang hadir. Kemudian besok saya juga akan keliling ke kantor Kalibata, kantor Pasar Minggu, kemudian yang di Cilandak. Kami tegaskan bahwa pada eselon 1 dan 2 untuk mencatat stafnya yang hari ini masih absen," tandasnya.
Baca Juga: Kedapatan Bolos Usai Libur Lebaran, PNS Bakal Dirumahkan 3 Hari