Bolos Kerja Usai Lebaran, 185 PNS DKI Jakarta Bakal Disanksi

Senin, 10 Juni 2019 | 10:34 WIB
Bolos Kerja Usai Lebaran, 185 PNS DKI Jakarta Bakal Disanksi
Gubernur Anies Baswedan saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 2019. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara halal bihalal usai cuti bersama lebaran 2019 di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (10/6/2019). tercatat 185 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI telat hadir pada hari pertama kerja ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja setelah 7 hari libur lebaran mencapai 99,73 persen dari total 66.087 orang.

"Jadi jumlah PNS kita ada 66.087 orang dan tadi yang hadir tepat waktu 99,73 persen, jadi ada hanya 185 orang atau 0,27 persen, jadi 99,73 persen dari pegawai DKI tertib masuk kerja sesuai dengan jadwalnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (10/6/2019).

Mantan Mendikbud itu menyebut telah menyiapkan sanksi untuk 185 PNS DKI yang telat hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2017.

Baca Juga: Kedapatan Bolos Usai Libur Lebaran, PNS Bakal Dirumahkan 3 Hari

"Tentu bagi mereka yang tidak hadir akan ada sanksinya, tapi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mulai dari ringan, PP 53 tahun 2010. Jadi kita mengikuti itu saja," katanya.

Dalam halah bihalal ini Anies bersama istrinya, Fery Farhati Ganis, Sekretaris Daerah Saefullah, dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik berdiri di Pendopo Balai Kota untuk menyalami seluruh PNS DKI dan jajaran BUMD di DKI.

Tak ketinggalan, petugas prasarana dan sarana umum atau pasukan oranye juga ikut bersalaman dengan orang nomor satu di DKI Jakarta itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI