Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Senin, 10 Juni 2019 | 09:50 WIB
Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) tbk, Nicke Widyawati dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Nicke rencananya diperiksa Senin (10/6/2019) hari ini. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada 27 Mei lalu, Nicke tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Nicke bakal diperiksa dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT. PLN (Persero).

Nicke akan dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap PLTU Riau - 1

"Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dirut Pertamina Mendadak Sakit Mendengar Akan Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI