Siap-siap Dipidanakan Jika Mainkan Balon Udara Karena Ini

Sabtu, 08 Juni 2019 | 20:00 WIB
Siap-siap Dipidanakan Jika Mainkan Balon Udara Karena Ini
Ilustrasi bermain balon udara bisa dipidana. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siap-siap Dipidanakan Jika Mainkan Balon Udara Karena Ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan memainkan balon udara dilarang. Bahkan, Budi Karya mengancam masyarakat yang tetap bermain balon udara.

Menurut Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, balon udara sangat berbahaya bagi penerbangan. Sehingga, mengganggu keselamatan penerbangan.

"Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan kenal AirNav dengan Bapak Kapolda, gubernur. pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang. Bahkan pemerintah bisa menutup secara pidana. Oleh karenanya, sebelum itu dilakukan, hentikan kegiatan-kegiatan itu," kata Budi Karya usai meninjau Terminal Kampung Rambutan, Kamis (6/6/2019).

Baca Juga: AirNav: Balon Udara Ilegal Kembali Ganggu Penerbangan saat Lebaran 2019

"Karena balon terbang di atas itu mengganggu jalur penerbangan. Sangat terganggu. Oleh karenanya sejak kemarin sudah ada catatan dari pilot," tambah dia.

Dalam hal ini, Budi Karya akan memfasilitasi tempat masyarakat untuk tetap bisa bermain balon udara yaitu di daerah Pekalongan. Rencana tersebut bakal dilakukan pada minggu depan.

"Sekali lagi saya minta dengan segala kerendahan hati, hentikan kegiatan yang di Wonosobo. Kita lakukan sama sama koordinasi dengan yang di Pekalongan," tutur dia.

Sebelumnya, AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) melaporkan bahwa balon udara kembali menggangu penerbangan.

Pada hari pertama lebaran tahun ini, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi. Hingga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan memainkan balon udara akan dipidana

Baca Juga: Keraton Kasunanan Surakarta Gelar Gerebek Syawal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI