Suara.com - Soo Wen Jie, lelaki berusia 28 tahun di Singapura dipenjara selama satu minggu karena menendang balita penyandang autisme di taman bermain Yishun.
Lelaki itu menendang balita penyandang autisme di Sunshine Childhood Playland di Northpoint City, 9 April tahun 2018. Kala itu, Wen Jie sedang bermain bersama istri dan dua anaknya, berusia 10 bulan dan 20 bulan.
Kasus itu terkuak setelah video Soo Wen Jie menendang balita malang tersebut viral. Video itu pula yang menjadi dasar hakim menghukumnya dalam persidangan yang digelar pada Selasa (4/6) pekan ini.
Dalam persidangan seperti yang diberitakan ChannelNews Asia, video amatir memperlihatkan balita penyandang autisme sedang mencoba mengambil sekop plastik biru yang dipegang Soo.
Baca Juga: Begini Gantengnya Pranav Bakhshi, Model Autis Pertama dari India
Tetapi, Soo menolak untuk melepaskannya. Pada saat itu, tidak ada orang lain di taman bermain kecuali Soo dan keluarganya.
Bocah itu mencoba mengambil sekop lagi dan ketika tidak bisa, ia menjadi frustrasi dan memukul punggung Soo.
Soo kemudian menendang korban di perutnya, menyebabkan bocah itu terhuyung mundur. Soo juga melemparkan sekop ke samping sehingga bocah itu berhenti mendekatinya.
Ketika anak itu mencoba memeluknya dari belakang beberapa saat kemudian, Soo mendorongnya lagi. Bocah itu lantas memukul punggung Soo.
Soo kemudian berdiri, mengayunkan lengan kanannya ke belakang dan mengenai tubuh bagian atas bocah itu. Ini menyebabkan bocah itu jatuh ke belakang.
Baca Juga: Google Superpower Glass Bantu Penyandang Autis Baca Ekspresi Wajah
Penganiayaan terhadap balita penyandang autisme itu baru berhenti setelah ibu bocah terebut datang. Ia lantas mengajak bocah itu pergi.
Pada malam yang sama, ketika dia memandikan putranya, sang balita mengeluh sakit di perutnya. Saat itulah sang ibu menghubungi taman bermain dan meminta rekaman kamera.
Setelah melihat balitanya sakit karena dianiaya, sang ibu melapor ke polisi pada hari berikutnya.
“Menghukum terdakwa dengan penjara selama satu minggu. Penganiayaan tersebut membuat korban terluka secara fisik maupun kejiwaan,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Chee Ee Ling.
Berdasarkan data medis, terdapat kerusukan pada sternum dan perut bagian atas balita tersebut. Korban juga menderita luka kejiwaan sehingga tidurnya terganggu dan mimpi buruk.
“Ketika ibunya memeluknya, dia menangis, berkata: Paman nakal memukulku dan bertanya: Mengapa paman memukuliku?”
Sementara pengacara Soo, Walter Silvester mengatakan kliennya tidak tahu bocah itu autis.
"Ini adalah kasus ketidaktahuan," katanya, menambahkan Soo bereaksi berlebihan. Dia juga mengatakan kerugian psikologis yang ditunjukkan oleh penuntut "terlalu berlebihan", dan bahwa luka-luka itu kecil.
Dia vonisnya diringankan, yakni denda atau satu hari penjara.