Tangkap 81 Pelaku Pembakaran Rumah Buton, Polisi Sita Parang dan Tombak

Sabtu, 08 Juni 2019 | 13:15 WIB
Tangkap 81 Pelaku Pembakaran Rumah Buton, Polisi Sita Parang dan Tombak
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 81 terduga pelaku perusakan dan pembakaran rumah saat bentrok antara dua kelompok warga di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, saat Idul Fitri, Rabu (5/6), telah ditangkap polisi. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa parang, tombak hingga busur.

"Para pelaku kami tangkap pukul 7.46 WITA beserta barang bukti berupa parang,  tombak,  pisau, badik dan busur  yang disimpan di sekitar rumah penduduk," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/6/2019).

Penangkapan terhadap 81 pelaku itu merupakan pengembangan setelah polisi membekuk satu pelaku perusakan bernama La Pahi, warga Desa Sampuabalo.

La Pahi berhasil ditangkap saat melintas di sekitar tempat persiapan apel polisi.

Baca Juga: 871 Orang Mengungsi Akibat Bentrok Antar Warga di Buton

"Pelaku langsung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Buton dan sementara ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya penangkapan 81 terduga pelaku tersebut juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhardt kepada Suara.com.

Harry menjelaskan, para pelaku akan dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara guna dimintakan keterangan.

"Diperkirakan tiba di Kendari pukul 18.30 WITA dan langsung akan dibawa menuju Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan," kata Harry.

Untuk diketahui, perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk itu merupakan imbas bentrokan antarwarga Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo.

Baca Juga: Bentrok Warga di Buton, Satu Warga Terkena Panah

Dalam bentrokan itu, warga Desa Sampuabalo menyerang kelompok lawannya dengan melakukan perusakan serta pembakaran rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI