Satu Pelaku Curas di Jakarta Pusat Dibekuk Polisi

Jum'at, 07 Juni 2019 | 13:09 WIB
Satu Pelaku Curas di Jakarta Pusat Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pemuda melakukan pencurian dengan modus menabrak sepeda motor korban di Jalan Pramuka Jati, Paseban, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2019) malam. Satu dari pelaku tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.

Sebelumnya pihak kepolisian menyampaikan adanya laporan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kekerasan. Pelaku bernama Muhammad Hendy Handyansyah (26) sudah diamankan pihak kepolisian sedangkan satu pelaku lainnya yakni Ramdani masih buron.

"Alhamdulillah satu pelaku bernama Muhammad Hendy Handyansyah sudah ditangkap. Saat ini masih proses lidik," kata Kapolsek Senen Kompol Muhammad Syafe'i saat dihubungi wartawan, Jumat (7/6/2019).

Syafe'i menerangkan bahwa laporan tersebut disampaikan pada keesokan harinya pada pukul 05.30 WIB. Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi. 

Baca Juga: Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

"Sudah ada lima sampai enam saksi yang kami mintai keterangan. Informasi dari para saksi, pelaku ada dua orang. Baru satu yang kami amankan, satu lagi tengah dicari," ujarnya.

Sebelumnya telah disampaikan bahwa saat itu korban yang bernama Marup (58) tengah melintasi jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motornya. 

Tiba-tiba,  sepeda motor Marup ditabrak oleh orang tak dikenal dari belakang hingga terjatuh. Pelaku bernama Muhammad Hendy Handyansyah (26) bertugas sebagai penabrak sedangkan pelaku lainnya, Ramdani bertugas untuk mengambil motor korban.

Akibat dari kejadian itu, Marup mengalami luka di bagian wajah serta pundak. 

"Korban langsung terjatuh dan mengalami luka lecet pada bagian pelipis mata kiri dan pundak kiri, ketika korban bangun mendapati sepeda motor korban sudah hilang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: 29 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri Terkait Kasus Pencurian Ikan

Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat pagi dengan nomor laporan 105/K/Vi/2019/Sek Senen. Pihak kepolisian pun sudah mengamankan motor dari pelaku. Untuk selanjutnya kasus tersebut akan ditangani oleh pihak kepolisian Sektor Senen. 

"Kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Xtreet warna hitam tahun 2018 dengan plat nomor B 3283 PGL. Barang bukti yang disita petugas yaitu satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu 6566 KGQ milik pelaku," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI