Suara.com - Sebanyak 15 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan Sleman, Yogyakarta mendapat remisi bebas, sedangkan 154 narapidana lainnya mendapat remisi potongan masa tahanan.
Pemberian remisi tersebut dilakukan bertepatan dengan Perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah selepas pelaksanaan Salat Ied.
"Itu memang suatu pembebasan yang luar biasa, baru kali ini langsung terjadi pembebasan 15 orang," kata Kepala Lapas II B Sleman Gunarto, Rabu (5/6/2019).
Gunarto menambahkan, 15 narapidana yang dibebaskan sudah menjalankan proses hukum dan berkelakuan baik selama di Lapas.
Baca Juga: 850 Napi di Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
"Salah satu persyaratan tentunya berkelakuan baik, dan mereka benar-benar terpilih pada saat lebaran pertama ini bebas. Sehingga dapat berkunjung kepada keluarganya," katanya
Selain membebaskan 15 narapidana, Lapas Cebongan ini juga memberikan remisi kepada 154 warga binaan muslim dari 279 WBP muslim.
"Dari 316 warga binaan, dengan warga binaan muslim sebanyak 279 orang, Alhamdulillah 154 orang mendapatkan remisi," Kata Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Cebongan, Erik Murdiyanto.
Erik menambahkan, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi berdasar syarat administratif maupun substantif.
"Besarannya adalah di Remisi Khusus area satu atau mereka yang masih berada di sini yang mendapat 15 hari 78 orang, satu bulan 65 orang, sebulan 15 hari 7 orang dan 2 bulan sebanyak satu orang," kata erik.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Usul Napi Koruptor dan Teroris Dapat Remisi Lebaran
Sementara itu, Ponidi salah satu narapidana yang mendapat pembebasan mengaku senang. Bahkan, ia berpesan kepada narapidana yang lain untuk mengikuti aturan jika ingin menyusulnya.