Larangan tersebut kata Hairuddin karena warga RT 01 RW 08 tidak ingin terpecah belah meski berbeda pilihan politik saat Pilpres ataupun Pilkada.
Hairuddin menuturkan, larangan spanduk kampanye di setiap rumah atau kawasan tersebut disampaikan melalui pengumuman yang tertera di mading.
"Enggak boleh di sini di pasang spanduk kampanye Pilpres, Pileg," ucap Hairuddin.
Selain itu, warga juga tidak segan untuk menegur pihak luar atau timsukses peserta Pemilu yang memasang atribut kamoanye di kampung tersebut.
Baca Juga: Romo Boni: Toleransi Itu Urusan Hati
"Kalau ada yang pasang pasti kita suruh copot," tutur Hairuddin yang merupakan marbot Musala Al Mukhlashiin.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW 08 Neng Herti mengatakan sebelum Pilpres 2019, dirinya sudah mengingatkan kepada warganya agar tidak terpecah belah meski berbeda pilihan politiknya.
"Waktu Pilpres saya sampaikan kepada warga saya gunakan hak suara jangan sampai Golput. Saya juga menyampaikan jangan perbedaan dijadikan ajang permusuhan, perbedaan adalah hal yang biasa. Kita saudara jangan sampai terpecah belah," kata Neng Herti.
Neng Herti berharap kerukunan dan toleransi antar umat beragama terus dilakukan di wilayahnya. Pasalya tradisi toleransi umat beragama sudah dibangun sejak lama.
Baca Juga: Toleransi Beragama, Nama Masjid Ini Diganti Jadi Maria Bunda Yesus