Suara.com - Warga Gang Eka Dharma, Kampung Tengah, Jakarta Timur, sepakat untuk tidak memasang atribut partai politik atau pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2019 lalu. Mereka takut kerukunan dan toleransi antar warga yang sudah terjalin sejak lama rusak.
Momentum Pilkada DKI 2017 lalu hampir membuat warga Gang Eka Dharma, RT 01/RW 08 terpecah. Hal tersebut lantaran Pilkada DKI yang berbau SARA. Namun warga akhirnya sadar meski berbeda pilihan politk, masyarakat tetap bersaudara walau berbeda suku agama.
Saat musim kampanye Pemilu 2019 lalu, warga dilarang memasang spanduk, stiker baik itu pasangan capres-cawapres, partai ataupun foto calon anggota legislatif.
Larangan tersebut disampaikan oleh Ketua RT 01 RW 08 Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Neng Herti melalui grup whatsapp RT 01 RW 08.
Baca Juga: Romo Boni: Toleransi Itu Urusan Hati
"Jadi pas waktu Pilpres, belajar dari Pilkada DKI, bu RT kami tegas yang melarang memasang spanduk apapun. Itu termasuk kampanye di grup Whatsapp," ujar Pendeta Gereja Kristen Pasundan Magyolin Carolina Tuasuun.
Warga RT 01, RW 08 Kampung Tengah, Kramat Jati merupakan wilayah yang dikenal memiliki tradisi toleransi umat beragama. Di daerah itu, terdapat dua tempat ibadah, yakni Musala Al Mukhlashiin dan Gereja Kristen Pasundan (GKP).
Diketahui GKP sudah berdiri pada tahun 1970. Sementara musala Al Mukhlashiin berdiri pada tahun 1990-an.
Pada saat Pilkada DKI 2017 lalu, suasana hampir memanas. Namun situasi tersebut kembali normal setelah Ketua RT Neng Herti meminta agar tokoh agama yakni pendeta dan ustadz mengumpulkan tokoh masyarakat agar masyarakat kembali bersatu.
"Saya bersyukur bu RT terbuka, pak Ustadz terbuka, akhirnya bu RT WA dan saya usul nanti melakukan pendekatan ke jemaat dan ibu RT dan pak Ustadz pendekataan warga muslim. Kami juga punya tantangan sendiri. Bersyukurnya Bu RT-nya kuat," kata Carolina.
Baca Juga: Toleransi Beragama, Nama Masjid Ini Diganti Jadi Maria Bunda Yesus
Hairuddin, warga RT 01 RW 08, Kampung Tengah, membenarkan saat Pilpres 2019 lalu memang ada larangan untuk tidak memasang spanduk atau apapun yang atribut yang berbau kampanye di lingkungan Gang Eka Dharma RT 01 RW 08.