Sodomi Santri, Nawawi Dihukum Cambuk dan Penjara 228 Tahun

Selasa, 04 Juni 2019 | 17:04 WIB
Sodomi Santri, Nawawi Dihukum Cambuk dan Penjara 228 Tahun
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nawawi Anuar, kepala asrama di Malaysia, mengakui bersalah atas 25 tuduhan terkait sodomi dan pencabulan terhadap lima santri. Ia dijatuhi hukuman 228 tahun penjara dan 42 cambukan.

Pada April lalu, tersangka diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap lima santri laki-laki yang berusia antara 9 hingga 15 tahun, di pesantren negara bagian Perlis, Malaysia. Setelah diperiksa, rupanya ia juga menyimpan video porno di ponsel.

Kejahatannya terungkap setelah satu korban yang berusia 15 tahun melaporkannya pada 24 April, seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (30/5/2019).

Korban mengatakan, dirinya telah disodomi dan dipaksa untuk melakukan tindakan seksual di kamar tersangka.

Baca Juga: 22 Mei Tewaskan Santri asal Banten, Aziz Sempat Buatkan Meja Dagang Ibunya

Nawawi ditangkap di Perak pada 11 Mei, beberapa hari setelah ia melarikan diri dari pesantren.

Penasihat Yayasan Bantuan Hukum Nasional Mohd Hapiz Rajali, yang mewakili Nawawi, telah mengajukan banding untuk hukuman lebih ringan.

Alasannya, Nawawi sangat menyesali perbuatannya. Selain itu, ia sendiri merupakan korban pelecehan seksual pada masa lalu.

Sementara itu, wakil jaksa penuntut umum Noshuhada Mohd Yatim mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman berat karena pelanggaran serius yang dilakukan Nawawi telah menyebabkan trauma bagi para korban dan keluarga mereka.

Baca Juga: Dikenal Hot, 5 Artis Seksi Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI