Suara.com - Tersangka Makar Kivlan Zein masih mendekam di tahanan, penangguhan penahanannya belum dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Kivlan Zein ditahan di Rutan Guntur.
Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta masih mengajukan proses penangguhan penahanan untuk Kivlan Zein sebagai tersangka kasus makar dan senjata ilegal.
"Ini masih menunggu (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roycke Harrielangie)," kata Tonin dihubungi, Selasa (4/6/2019).
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, tersangka dalam kasus penyelundupan senjata ilegal turut pula melakukan pengajuan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Makar dan Senjata Ilegal Kivlan Zein Berkaitan
Ferry mengaku sudah melakukan pengajuan penahanan sejak sepekan lalu. Dengan penjamin dari Advokat Senopati 08. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Mabes Polri yang belum memberikan jawaban.
"Belum ada jawaban dari Mabes Polri. Jaminan sementara ini baru dari advokat senopati - 08," ujar Ferry.
Ferry pun membantah isu jika kliennya berada di luar tahanan di Rumah Tahanan Guntur sejak subuh tadi.
"Pak Soenarko masih di Guntur (Rutan)," tutup Ferry.
Baca Juga: Kivlan Zein Ajukan Praperadilan Bantah Punya Senjata Api