Tepergok Selingkuh, Pelaku Diarak Telanjang dan Didenda Rp 236 Juta

Selasa, 04 Juni 2019 | 16:10 WIB
Tepergok Selingkuh, Pelaku Diarak Telanjang dan Didenda Rp 236 Juta
Ilustrasi perbuatan mesum.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lelaki di Kolombia diarak telanjang istrinya setelah tepergok selingkuh. Videonya yang viral belakangan ini turut menjadi sasaran perisakan warganet.

Dalam video tersebut, lelaki yang dikenal sebagai Jairo V itu tampak berbaring tanpa busana di atas mobil putih dan diarak di sekitar kota Barranquilla, Kolombia.

Menurut My Joy Online, Selasa (4/6/2019), video itu telah tersebar di media sosial Kolombia selama dua pekan terakhir dan baru-baru ini menjadi viral di seluruh dunia.

Adegan yang menghebohkan itu dilaporkan terjadi pada Rabu (15/5), setelah Jairo V tertangkap basah istrinya sedang berada di tempat tidur bersama wanita lain di motel.

Baca Juga: Suami Penggal Istri karena Curiga Selingkuh, Kepalanya Ditenteng ke Polisi

Ia lantas meminta ampun, tetapi istrinya telanjur terbakar emosi yang sangat membara. Menurut sang istri, satu-satunya cara untuk menyelamatkan pernikahan mereka adalah dengan memberi hukuman yang memalukan untuk Jairo V.

Dalam perjalanan pulang dari motel, Jairo V dipaksa berbaring telanjang di atas mobil, dengan handuk untuk menutupi wajahnya. Tak ayal, banyak orang mengeluarkan ponsel untuk merekam Jairo V.

Ada pula orang yang mengolok-olok pria malang itu, yang berusaha menyembunyikan wajahnya.

Namun ternyata tak hanya dipermalukan di depan umum, bagai jatuh dan tertimpa tangga, Jairo V juga berakhir di penjara.

Karena banyak orang mengerumuni mobil Jairo V dan istrinya, polisi setempat menghampiri. Mereka menghentikan mobil dan menyuruh Jairo V turun serta mengenakan pakaian.

Baca Juga: Marah Ketahuan Selingkuh, Suami Cekik dan Bekap Istri Hingga Tewas

Ia kemudian dihukum karena memamerkan tindakan tidak senonoh dan mengganggu ketertiban umum. Dia ditahan serta harus membayar denda 328.000 peso atau setara Rp 236,1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI