Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyebut Mustofa Nahra harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Mustofa merupakan tersangka kasus hoaks.
Mustofa mendapatkan penangguhan penahanan setelah dijaminkan oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Mustofa dibebaskan pada Senin (3/6/2019), sekitar pukul 13.30 WIB
"Yang bersangkutan (Mustofa) akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Meski demikian, pihak kepolisian melarang Mustofa untuk ke luar kota dan berpergian ke luar negeri.
Baca Juga: Pelaku Makar Diciduk, Rocky Gerung: Tadinya Bukan Tokoh Jadi Tokoh
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku bakal pasang badan untuk menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma.
Sufmi juga menjamin penangguhan untuk tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya melalui surat yang diajukan tim kuasa hukum Lieus.
Namun, Sufmi mengaku pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan untuk tokoh dari kubu pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga yang ditahan dalam kasus berbeda.
Selain Lieus dan Mustafa Nahra, dua tokoh dari kubu Prabowo yakni Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen turut ditahan terkait kasus makar.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Makar dan Senjata Ilegal Kivlan Zein Berkaitan