Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pelaku bom bunuh diri Kartasura, Rofik Asharudin. Bom bunuh diri sangat dilarang Islam.
Di dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai maupun di daerah perang.
"Islam jelas-jelas sangat mencela praktik bom bunuh diri. Oleh Majelis Ulama Indonesia masalah bom bunuh diri diperjelas melalui fatwa nomor 3 tahun 2004," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
"Oleh karena itu kalau ada orang yang melakukan praktik bom bunuh diri tersebut, maka MUI jelas-jelas mengecam tindakan tersebut karena perbuatan itu jelas-jelas melanggar ketentuan dari ajaran agama," tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Pospam Kartasura Disebut Sempat Menghilang
Dia berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap motif dari pelaku melakukan hal tersebut dan mencari solusi ke depan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Jadi kita sangat berharap agar pihak kepolisian benar-benar dapat menemukan motifnya yang sebenarnya, agar kita sebagai bangsa dapat mencarikan solusi dan tindakan pencegahannya di masa depan,"harap dia.
Bom bunuh diri meledak dekat Pos Pengaman (Pospam) Lebaran 2019 di Tugu Kartasura, Sukoharjo, Senin (3/6/2019) malam, pukul 23.00 WIB. (Antara)