Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang diketuai Romanus Ndau Lendong beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari sidang tersebut MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.
Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata
Selasa, 04 Juni 2019 | 11:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sekelas Bahlil Lahadalia Catut Nama Jatam dalam Disertasinya dan Diuji Guru Besar UI
11 November 2024 | 15:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI