Bukan Rp 20 Juta, Menag Jelaskan Uang Rp 10 Juta dari Haris di Tebuireng

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 03 Juni 2019 | 21:51 WIB
Bukan Rp 20 Juta, Menag Jelaskan Uang Rp 10 Juta dari Haris di Tebuireng
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima uang Rp 70 Juta dari terdakwa Haris Hasanuddin, sebagaimana dakwaan jaksa KPK saat dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Uang tersebut diduga untuk memuluskan Haris sebagai Kepala Kantor Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Menurut Lukman, dirinya tak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Haris.

"Terkait dakwaan tadi saya jelaskan bahwa Rp 50 juta sebagaimana disampaikan saudara Haris itu tidak benar sama sekali, karena saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/6/2019).

Di dalam dakwaannya, Haris Hasanuddin disebut memberikan uang secara langsung sebesar Rp 50 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada (1/3/2019).

Baca Juga: Menag Lukman Hakim: Saya Tak Pernah Terima Suap Rp 70 Juta dari Haris

Menurut Lukman, kedatangannya ke Hotel Mercure untuk melakukan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag. Menurutnya kedatangannya di acara tersebut hanya sebentar.

"Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya (Haris). Sehingga tidak mungkin saya menerima sebagaimana yang disampaikan. Selalu berada di kerumunan banyak orang," kata dia.

"Jadi Rp 50 juta itu saya sama sekali tidak tahu menahu. Jadi tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu," Lukman menambahkan.

Sementara itu Lukman juga membantah pernah menerima uang dari Haris Rp 20 Juta di Pondok Pesantren Tebuireng. Menurutnya ketika itu dia hadir dalam seminar kesehatan. Ia pun mengaku tak menyentuh uang tersebut.

"Yang Rp 20 juta, yang benar adalah Rp 10 juta. Jadi itu yang terjadi pada tanggal 9 Maret ketika saya hadir di Tebu Ireng dalam rangka saya hadir dalam seminar di bidang kesehatan, saya memang hadir di situ tapi uang yang dinyatakan saudara Haris diberikan kepada saya sama sekali tidak pernah saya sentuh," kata dia.

Baca Juga: Polisi Minta Warga Lapor ke RT - RW sebelum Mudik, Ini Alasannya

Tak hanya itu, kata LukmaN, uang Rp 20 juta yang diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto, ia mengaku hanya menerima Rp 10 juta.

Ia menyebut uang tersebut sudah dikembalikan kepada Haris melalui ajudannya. Politikus PPP itu merasa tak berhak menerima pemberian uang tersebut.

"Yang menerima itu bukan Rp 20 juta, saya ingin ralat itu, Rp 10 juta, yang menerima adalah ajudan saya dan saya baru dikabari ajudan malamnya setelah tiba di Jakarta. Ajudan mengatakan, "pak ini ada titipan dari Kakanwil" saya mengatakan apa? Karena saya merasa ini tidak jelas konteksnya. Dia katakan honorarium tambahan," ucap Lukman.

"Menurut saya, saya tidak punya hak menerima itu karena saya hadir bukan agendanya kanwil kementerian agama Jawa Timur. Itu agendanya Ponpes Tebu Ireng bekerja sama dengan kementerian kesehatan," sambungnya.

Sebelumnya, JPU pada KPK menyebut Lukman menerima uang dari Haris di dua lokasi berbeda. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia "pasang badan" untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta," kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dalam dakwaan tersebut, Haris pun kembali memberikan uang kepada Lukman setelah melakukan pertemuan kembali di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur.

"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutup Wawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI