"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia ’pasang badan’ untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK Wawan.
Dalam dakwaan tersebut, Haris disebut kembali memberikan uang kepada Lukman setelah melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur.
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.”
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta