Suara.com - Tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian hari ini, Senin (3/5/2019) sore. Ada tiga jaminan yang harus dipenuhi oleh Lieus agar keluar diizinkan keluar dari tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Lieus harus memastikan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dalam hal ini menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks.
"Setelah dilakulan penelitian oleh penyidik dengan jaminan. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penyelidikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
Selain diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya, Lieus juga tidak diperkenankan menghilangkan barang bukti kasusnya dan tidak diperbolehkan melarikan diri jika ada pemeriksaan.
Baca Juga: Pelaku Makar Diciduk, Rocky Gerung: Tadinya Bukan Tokoh Jadi Tokoh
Kemudian Lieus juga diwajibkan lapor ke Polda Metro Jaya seminggu sekali, atau setiap hari Selasa. Namun Argo tidak memberikan rincian mengenai aturan wajib lapornya Lieus itu.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa wajib lapor ke Polda," kata Argo.
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma. Lieus merupakan tersangka makar.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco mengatakan surat penangguhan Lieus sudah dikirim ke Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Polda Metro Jaya," kata Sufmi Dasco.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Makar dan Senjata Ilegal Kivlan Zein Berkaitan