"Hanya satu orang yang dievakuasi dan yang lainnya masih di dalam rutan," kata Kapolresta Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar.
Untuk diketahui, narapidana Rutan Negara Kelas II B Sigli Kabupaten Pidie Provinsi Aceh sempat melarang petugas kepolisian memasuki rutan tersebut. Larangan tersebut terjadi setelah insiden kebarakan di rutan tersebut. (Antara)