Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan jika ada tiga permohonan yang diterima polisi terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma.
Dari tiga permohonan itu, penangguhan penahanan terhadap Jubir pasangan nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga itu akhirnya dikabulkan polisi.
"Yang pertama adalah saudari Meri yakni istri Lieus, kedua dari Hendarsam Marantoko yakni kuasa hukumnya dan ketiga adalah dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR dari Partai Gerindra," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
Mulai dari istri hingga Sufmi sama-sama pasangan badan sebagai penjamin Lieus akan bersikap kooperatif kepada polisi selama pemeriksaan kasus makar tersebut. Selain itu, ketiga pemohon itu juga memastikan kepada polisi jika Lieus tak akan melarikan diri dan barang bukti selama kasus tersebut disidik penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Komunikasi dengan Eggi Sudjana Lewat Lubang Kecil di Sel
"Jadi ada penangguhan penahanan. Kemudian setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan-jaminan tersebut, makanya penangguhan dikabulkan penyidik," ujar Argo.
Setelah permohonannya ditangguhkan, Lieus keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya sore tadi.
Setelah keluar tahanan, Lieus menemui awak media. Saat sedang berbincang sambil duduk di tangga, ia berdiri dan menunjukan badannya yang ia sebut sudah lebih kurus.
"Di dalam saya juga terima kasih, karena 8 kilogram turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah. Ini dua minggu 8 kilogram," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2019).
Ia mengaku mendapat banyak pelajaran selama di tahanan, salah satunya agar ia yang berat badannya turun tidak naik lagi selama penahanannya ditangguhkan.
Baca Juga: Turun 8 Kilo, Lieus Sungkharisma: Diet Susah Masuk Penjara, Dijamin Kurus
"Saya pikir ke depan ini pasti akan lebih baik pelajaran yang kita ambil termasuk saya sendiri. Saya akan berusaha menjaga supaya jangan gemuk lagi," kata Lieus.