Suara.com - Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Sigli Kabupaten Pidie Provinsi Aceh melarang petugas kepolisian memasuki rutan tersebut. Larangan tersebut terjadi setelah insiden kebarakan di rutan tersebut.
Peristiwa kebakaran diduga karena arus pendek terjadi pada pukul 11.30 WIB yang mengakibatkan dilalapnya seluruh kantor rutan oleh api pada Senin (3/6/2019).
"Bapak-bapak Polisi tolong jangan masuk dulu, yang boleh masuk Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata dua orang perwakilan napi kepada Kabag Operasi Polres Pidie, Kompol Juli di pintu utama Rutan Kelas IIB Sigli seperti dilansir Antara.
Perwakilan napi mengatakan, Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, Mathrios Zulhidayat berada di dalam dan memesankan, Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk masuk ke dalam dan bermusyawarah di Mushala.
Baca Juga: Lapas Pidie Dibakar, Napi Lempari Polisi dan Damkar Pakai Batu
Sementara itu, ratusan personil polisi dari Polres Pidie yang dilengkapi senjata laras panjang dan perisai serta tongkat pentungan masih berjaga-jaga di luar rutan tersebut.
Selain personil polisi, Kodim 0102/Pidie juga menurunkan sejumlah anggotanya untuk mengamankan Rutan Negara Kelas IIB Sigli. Hingga kini petugas melarang pihak yang tidak berkepentingan untuk melintasi jalan di depan Rutan karena para napi masih melempari petugas dari dalam Rutan dengan batu.
Informasi yang diperoleh dari petugas dilokasi, kapasitas Rutan ini 120 orang dan saat ini dihuni oleh 469 napi.
Kapolresta Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar dan Kodim 0102/Pidie terlihat turun dan mengamankan lokasi Lapas.
"Mohon bersabar ya..kami sedang sibuk," kata Kapolresta Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar singkat di depan Lapas Kelas IIB, Blang Paseh, Kabupaten Pidie, Aceh.
Baca Juga: Dispenser Diambil Petugas, Napi Bakar Lapas Pidie Aceh
Sementara itu, petugas BPBD Pidie menurunkan sebanyak empat mobil pemadam kebakaran dan saat ini titik api sudah padam. (Antara)