Suara.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Lieus Sungkharisma ditangguhkan masa tahanannya. Lieus sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Lieus keluar dari Rutan sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung menjalani cek kesehatan. Setelah cek kesehatan, Lieus keluar dari ruangan direktorat reserse kriminal umum untuk menemui awak media.
Lieus yang juga menjabat sebagai Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu kemudian melempar senyum lebar dan mengacungkan salam dua jari.
Sambil tertawa, Lieus tetap menyatakan dukungannya kepada Prabowo.
Baca Juga: Pelaku Makar Diciduk, Rocky Gerung: Tadinya Bukan Tokoh Jadi Tokoh
"Akhirnya. Tetap (dukung) Prabowo dong," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2019).
Setelah memberi pernyataan kepada awak media, Lieus kembali dipanggil untuk menyelesaikan dokumen penangguhan penahanannya.
Ia pun beranjak kembali ke Rutan Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum dan istrinya.
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma. Lieus merupakan tersangka dugaan tindak pidana makar.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco mengatakan surat penangguhan Lieus sudah dikirim ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Makar dan Senjata Ilegal Kivlan Zein Berkaitan
"Surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Polda Metro Jaya," kata Sufmi Dasco.