57 Orang Gugat Jokowi karena Kualitas Udara Jakarta Buruk dan Berbahaya

Senin, 03 Juni 2019 | 16:18 WIB
57 Orang Gugat Jokowi karena Kualitas Udara Jakarta Buruk dan Berbahaya
Presiden Joko Widodo saat jadi irup di upacara pemakaman jenazah Ibu Negara periode 2004-2014 Ani Yudhoyono di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMP) Kalibata, Jakarta, Minggu (2/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama 57 orang dari berbagai kalangan akan menggugat lima lembaga pemerintahan mulai dari Presiden Joko Widodo hingga pimpinan pemerintah di 3 provinsi. Mereka gugat Jokowi terkait pencemaran udara di Indonesia. Mereka menilai kualitas udara di Jabodetabek sudah berbahaya.

Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara mengatakan pihaknya saat ini sudah memiliki 20 orang yang terdiri dari aktivis lingkungan untuk menjadi penggugat, sementara 37 orang lainnya masih dalam proses verifikasi.

"Kita sudah punya 20 calon penggugat dari peneliti aktivis lingkungan yang sudah pasti ke depan akan menjadi calon penggugat nanti. Dari 37 orang ini kita sudah melakukan tahap verifikasi, yang 37 orang ini dia dari berbagai macam latar belakang, baik dosen, peneliti, wiraswasta, pns, pengusaha, advokat, bahkan sampai driver ojek online," kata Ayu Eza saat dihubungi Suara.com, Senin (3/6/2019).

Dia mencontohkan, salah satu calon penggugat yang bekerja di Kawasan Slipi, Jakarta Barat sampai harus membeli alat pengukur kualitas udara karena anaknya mengalami sakit akibat polusi udara.

Baca Juga: Saut Sumbang Sepeda Kesayangan ke Novel, KPK: Semoga Jokowi Tepati Janjinya

"Dia tinggal di BSD tapi kerja di Slipi Jakarta Barat, nah ketika dia di luar negeri anaknya tidak pernah kena sinus, sinusnya tidak kambuh, tapi ketika balik ke indonesia anaknya sakit-sakitan sinus segala macam," contohnya.

Maka dari itu, mereka akan menggugat lima lembaga negara mulai dari Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Saat ini LBH masih melengkapi berkas kajiannya sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 18 Juni 2019.

"Kalau tidak ada kendala tanggal 18 juni rencananya kita akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri jakarta pusat. Gugatan sendiri persiapannya sudah 80 persen, itu kami siapkan kajiannya sudah hampir setahun melakukan riset segala macam, bukan sebulan dua bulan," tegas Ayu.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Jokowi Ajak Rakyat Kembali Pererat Persatuan dan Persaudaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI