Suara.com - Tersangka kasus hoaks Mustofa Nahrawardaya janji tidak akan lari ke luar negeri setelah penahanannya ditangguhkan. Mustofa Nahra keluar tahanan, Senin (3/6/2019) siang setelah mendapat jaminan dari sejumlah orang.
Mustofa Nahra mengatakan selama proses penangguhan, dia tidak boleh melakukan kejahatan.
"Nggak ada lah, yang penting kita harus, kan namanya penangguhan ya nggak boleh lari, meninggalkan Indonesia, nggak boleh lah enggak boleh kita melakukan kejahatan lainnya, nggak boleh ini itu melakukan pidana," kata Mustofa Nahra di Bareskrim Polri, Senin (3/6/2019).
Sebelumnya, Pengacara Mustofa Nahra, Djuju Purwantoro menjelaskan Mustofa Nahra dikeluarkan dari tahanan pukul 13.30 WIB. Dia menjelaskan ada tokoh yang menjadi penjamin Mustofa Nahra. Mereka di antaranya Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Keluar Penjara, Mustofa Nahra Langsung Ceramah Idul Fitri Besok
"Permohonan penangguhan yang kami ajukan itu sudah empat hari lalu. Mulai tadi pagi juga ada beberapa tokoh mengajukan jaminannya, dari DPR Pak Dasco, Kemudian Pak Din Syamsuddin. Beberapa tokoh Muhamadiyah ya," kata Djuju.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku bakal pasang badan untuk menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sufmi juga menjamin penangguhan untuk tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya melalui surat yang diajukan tim kuasa hukum Lieus.
Namun, Sufmi mengaku pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan untuk tokoh dari kubu pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga yang ditahan dalam kasus berbeda.
Diketahui, selain Lieus dan Mustafa Nahra, dua tokoh dari kubu Prabowo yakni Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen turut ditahan terkait kasus makar.
Baca Juga: Bisa Keluar Tahanan, Ini Daftar Penjamin Mustofa Nahra