Bisa Keluar Tahanan, Ini Daftar Penjamin Mustofa Nahra

Senin, 03 Juni 2019 | 15:42 WIB
Bisa Keluar Tahanan, Ini Daftar Penjamin Mustofa Nahra
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya saat berada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus hoaks Mustofa Nahrawardaya mendapat jaminan dari beberapa tokoh dan anggota DPR hingga bisa keluar tahanan Bareskrim Polri, Senin (3/6/2019). Penangguhan penahanan Mustofa Nahra dikabulkan.

Pengacara Mustofa Nahra, Djuju Purwantoro menjelaskan Mustofa Nahra dikeluarkan dari tahanan pukul 13.30 WIB. Dia menjelaskan ada tokoh yang menjadi penjamin Mustofa Nahra. Mereka di antaranya Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Permohonan penangguhan yang kami ajukan itu sudah empat hari lalu. Mulai tadi pagi juga ada beberapa tokoh mengajukan jaminannya, dari DPR Pak Dasco, Kemudian Pak Din Syamsuddin. Beberapa tokoh Muhamadiyah ya," kata Djuju saat dihubungi Suara.com, Senin (3/6/2019).

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku bakal pasang badan untuk menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mustofa Nahra Keluar Tahanan, Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Sufmi juga menjamin penangguhan untuk tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya melalui surat yang diajukan tim kuasa hukum Lieus.

Namun, Sufmi mengaku pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan untuk tokoh dari kubu pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga yang ditahan dalam kasus berbeda.

Diketahui, selain Lieus dan Mustafa Nahra, dua tokoh dari kubu Prabowo yakni Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen turut ditahan terkait kasus makar.

Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya sudah ditahan pihak kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya juga terancam 5 tahun penjara.

Selama menjalani proses pemeriksaan, Mustofa Nahrawardaya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Mustofa Nahrawardaya Yakin Bebas

Kasus ini berawal dari cuitannya di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI