Mabes Polri Tangkap Terduga Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid Petamburan

Senin, 03 Juni 2019 | 15:31 WIB
Mabes Polri Tangkap Terduga Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid Petamburan
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Fitriadin, tersangka penyebar hoaks penyerangan masjid Petamburan, Jakarta Barat melalui akun Facebook bernama Adi Bima. Fitriadin ditangkap polisi, Kamis (30/5/2019) di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dari hasil interogasi, perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri karena yang bersangkutan pendukung salah satu capres-cawapres serta tersulut emosi akibat kejadian kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

"Bareskrim Polri telah menangkap tersangka Fitriadin, pemilik atau pengelola akun Facebook Adi Bima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/6/2019).

"Pelaku memposting foto mesjid di akun Facebooknya padahal mesjid yang ada di foto itu bukanlah mesjid yang ada di Indonesia melainkan mesjid yang ada di negara Sri Lanka," katanya.

Baca Juga: Waketum Gerindra Yakin Lieus dan Tahanan Kerusuhan 22 Mei Ditangguhkan

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua buah simcard.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI