Suara.com - Tersangka kasus hoaks Mustofa Nahrawardaya keluar tahanan Bareskrim Polri, Senin (3/6/2019). Penangguhan penahanan Mustofa Nahra dikabulkan.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku bakal pasang badan untuk menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sufmi juga menjamin penangguhan untuk tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya melalui surat yang diajukan tim kuasa hukum Lieus.
Mustofa Nahra keluar dengan mengenakan baju hitam. Dia keluar didampingi pengacara sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Mustofa Nahrawardaya Yakin Bebas
Namun, Sufmi mengaku pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan untuk tokoh dari kubu pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga yang ditahan dalam kasus berbeda.
Diketahui, selain Lieus dan Mustafa Nahra, dua tokoh dari kubu Prabowo yakni Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen turut ditahan terkait kasus makar.
Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya sudah ditahan pihak kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya juga terancam 5 tahun penjara.
Selama menjalani proses pemeriksaan, Mustofa Nahrawardaya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal dari cuitannya di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.
Baca Juga: Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahrawardaya
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.