Ia ditangkap seusai menghadiri acara di kawasan Tanjung Pati. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, pria berbadan kurus itu langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Anton juga menyebutkan, YS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu dapat diduga melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki maksud penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal dengan mengunggah muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Baca Juga: Pelaku Makar Diciduk, Rocky Gerung: Tadinya Bukan Tokoh Jadi Tokoh