Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma. Lieus merupakan tersangka dugaan tindak pidana makar dan kekinian tengah ditahan Polda Metro Jaya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco mengatakan surat penangguhan Lieus sudah dikirim ke Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Polda Metro Jaya," kata Sufmi Dasco seperti diberitakan Antara, Senin (3/6/2019).
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga megajukan permohonan penangguhan terhadap 58 tahanan kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Mereka ditahan di Polda dan Polres Jakarta Barat
Baca Juga: Pelaku Makar Diciduk, Rocky Gerung: Tadinya Bukan Tokoh Jadi Tokoh
Terkait itu, Sufmi mengaku optimis Polisi akan mengabulkan permohonannya.
"Termasuk yang lagi di Polda dan Polres Jakbar, dan insya Allah hari ini akan dikeluarlan dari tahanan," kata Sufmi.
Sufmi menerangkan, dirnya sudah dua hari lalu melakukan komunikasi dengan Kepolisian untuk penangguhan penahanan Lieus. Sufmi bersama kuasa hukum lainnya juga meyakini proses penangguhan penahanan akan selesai hari ini.
"Sudah dua hari kami komunikasikan dan tadi sudah bertemu penyidik dan ketemu pak Lieus juga InsyaAllah hari ini akan diselesaikan," pungkas Sufmi.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Makar dan Senjata Ilegal Kivlan Zein Berkaitan