Komisi Informasi Putuskan JATAM Masuk Daftar Hitam Pemohon Sengketa

Senin, 03 Juni 2019 | 13:27 WIB
Komisi Informasi Putuskan JATAM Masuk Daftar Hitam Pemohon Sengketa
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) masuk ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informasi di KI seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya legalitas resmi berbentuk surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dan diketuai Romanus Ndau Lendong, beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari hasil sidang yang diunggah ke situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, www.komisiinformasi.go.id, MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.

"MK menyatakan, pertama permohonan informasi pemohon tidak dapat diterima, kedua permohonan informasi pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik, ketiga perintahkan kepada panitera untuk memasukkan pemohon dalam daftar hitam," demikian tertulis dalam situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, seperti dikutip Suara.com, Senin (3/6/2019).

Keputusan MK KI Pusat untuk memasukan JATAM ke dalam daftar hitam pemohonon tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KI Pusat 1/2018 tentang Vexatious Request (VR). Dalam surat itu juga tertulis kalau keputusan daftar hitam berlaku selama satu tahun sejak putusan inkrah. Namun demikian, pemohon masih memiliki hak untuk memperoleh informasi ke termohon.

Baca Juga: Hari Ini Pukul 11.00 WIB, TKN Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

"Diingatkan bahwa hak untuk memperoleh informasi ke termohon tetap terbuka, hanya tidak bisa mengajukan sengketa informasi ke KI seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain itu, MK menyimpulkan bahwa JATAM selaku pemohon ternyata belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham. Perwakilan dari kuasa pemohon juga tidak mengetahui kalau JATAM belum memiliki surat pengesahan tersebut.

"Usai sidang yang dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, kepada KI Online kuasa pemohon M Jamil mengatakan tidak mengetahui jika pihaknya belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum untuk dapat bersengketa di KI Pusat," demikian disampaikan melalui situs resmi.

Meskipun tidak memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham, namum pemohon meminta informasi ke termohon yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah lima item.

Lima item tersebut ialah pertama informasi daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP), kedua daftar dan SK Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ketiga Daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) semuanya dalam bentuk softfile dan hardcopy.

Baca Juga: PSI Ajukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI