Suara.com - Kuasa Hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya agar kliennya itu bisa berlebaran bersama keluarganya. Lieus selaku Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga saat ini ditahan karena dugaan makar.
Hal itu dikatakan Hendarsam usai memberikan surat penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya. Ia menyebut mengajukan surat tersebut karena alasan kemanusiaan. Menurutnya bersama keluarga saat hari lebaran merupakan sesuatu yang sangat berharga.
"Ini untuk alasan kemanusiaan. Hari Rabu dua hari lagi Idul Fitri merupakan hari yang sangat berbeda dan berharga khususnya untuk umat muslim berkumpul dengan keluarganya," ujar Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (3/5/2019).
Selain mengajukan penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengaku juga melakukan hal sama untuk tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya dan 58 tahanan lainnya.
Baca Juga: Tersangka Makar, Lieus Sungkharisma Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Mereka disebut Hendarsam adalah orang-orang yang terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei.
"Hari ini agenda kami pak Lieus, pak Mustofa di Bareskrim, dan 58 orang itu yang minta bantuan kepada kami," ujar Hendarsam.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah Lieus berstatus tersangka kasus makar.
"Dia (Lieus Sungkharisma) tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: BPN Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma